mengurus skck atau surat keterangan catatan kepolisian
jangan lupa setelah selesai fotocopy SKCK dan legalisir ( kira2 10 lembar atau sesuai kebutuhan)
jika belum kadaluarsa, cukup dibutuhkan foto 4x6 beberapa lembar . tanpa surat pengantar. jika terlambat kurang dari 7 hari dibutuhkan pengantar dari kelurahan . jika terlambat dari seminggu dibutuhkan pengantar dari polres. SKCK berlaku untuk 6 bulan